Postingan terbaru

Redaksi Pusat


UPDATE24JAM.ID

DITERBITKAN


PT. JEJAK KASUS GROUP

Di dirikan di Bogor pada 17/08/2023


KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR AHU-0064134.AH.01.01.TAHUN 2023

NOMOR NIB : 1509230146504

KBLI

58130

63122

60202

60102


AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 48 Tanggal. 29 Agustus 2023

SERTIFIKAT STANDAR : 15092301465040003

NPWP : 50.348.824.9.-404.000


Rekening

PT JEJAK KASUS GROUP

BRI

0012-01-00303456-8


________________________________


PT. JEJAK KASUS NEWS

Di dirikan Bogor 17/08/2022


SK.Kemenkumham

AHU-034995.AH.01.30.Tahun 2022

SK BUPATI NOMOR : 26082201132010398

NPWP. 607739240434000

SERTIFIKAT STANDAR : 06022300490250001

NOMOR INDUK BERUSAHA : 2608220065155

PB-UMKU: 260822006515500030001

TDPSE Kominfo : 0077490.01/DJAI.PSE/09/2022

KBLI : 63122

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 34 Tanggal. 21 November 2022

Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sertifikat Standar : 26082200651550002

Rekening 

PT JEJAK KASUS GROUP

BRI

0012-01-00303456-8


_______________________________


(KOMISARIS)

PUTRA JAYA SUKMA


(DIREKTUR UTAMA)

NOFIS HUSIN ALLAHDJI


(PIMPINAN PERUSAHAAN)

NOFIS HUSIN ALLAHDJI


(PIMPINAN REDAKSI)

ACENG SUMANTRI SH


(WAKIL PIMPINAN PERUSAHAAN)

YOSEPH SONALOREN

LUSY WIDHYASARI

(BENDAHARA)

NURA


(REDAKTUR BERITA)

PUTRA JAYA SUKMA

CHRIS

DIKI

DEDEN

ANDRIYANTO


(EDITOR GAMBAR)

DIKI

YUDHA


(PIMPINAN KEPALA CABANG)

CHRIS (JATIM)

SALAM PRANATA (SUMUT)

RAYALI LINGGA (ACEH)

SYAFRI ( BENGKULU)

PERU (KALBAR)

IR. A RAFIUDDIN SH (SULSEL)

ASDAR (KALTIM)

YUDHA (JABAR)


(STAF AHLI)

M.Y.A. D. Silalahi

Husein Rizal

Syaeful Rahmat

Rahmat Mustaqim


(KORDINATOR LIPUTAN)

PUTRA JAYA SUKMA

DIKI

YUDHA

DEDEN DARMAWAN

CAPLIN


Dewan Pembina 

PT. JEJAK KASUS GROUP

PT. JEJAK KASUS NEWS


Suara Independen Jurnalis Indonesia

(S.I.J.I)


(DEWAN DIVISI HUKUM DAN PEMBINA)

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH.MH. LLM.Phd

Prof. Suhendar SE.SH

Prof.Dr. Yasmirah Mandasari Saragih SH,MH.

Rohmat Selamat SH.M.Kn

Eddy Dharmawanto SH

ADV Dr (c) A.Y. Firdaus SH.MH

Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin

Sultan Sanggau Kalbar

Drs H. Gusti Arman M.Si

Sultan Pontianak IX

Sultan Syarif Melvin SH


*Dewan Ahli Pengkajian dan Penelitian Hukum, Tatanegera, Pidana dan Perdata*

*Dr. Sufiarina, S.H., M.Hum.*


Rohmat Selamat SH.M.Kn

F. Rosyih Pamudji SH.MH

Sugianto SH.SE.M.Ak

Yayat Wowor SH

Dian Risandi Nusbar SH

Dr (c) Kamal Sugandi SH.MH

Fajar Taufiq Hidayat SH

M.ZAENAL ARIFIN SH

Rangga G Riftyan SH

Fadilah SH LBH Awalindo

Ari Imam Basuki SH (Jateng)

Joko SH

Ir. A. Rafiuddin SH (Sulsel)

Gusti Ramadhani SH (Sumut)

AHMAD SYAKIR SH


------------------------------------------------


Surat Keputusan : 06/P.01/JK/2023

Bogor 07/07/2023


Yang tertulis didalam daftar nama ini adalah benar Redaksi Cabang 


PT JEJAK KASUS GROUP. 

PT. Jejak Kasus News 

PT. Media Komunikasi Informasi 

Sebagai Pimpinan Redaksi Cabang di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab terhadap hukum yang berlaku serta mematuhi peraturan perusahaan.

Bila dikemudian hari para Cabang Pimpinan Redaksi melakukan pelanggaran hukum tindak Pidana KUHP dan undang undang ITE atau pelanggaran hukum di sengaja atau tidak maka bertanggung jawab sepenuhnya


Nama dan Media Pimpinan Redaksi Cabang


Ir A Rafiuddin SH 

(sulsel.jejakkasus.id)

Ir A Rafiuddin SH

Peru 

(kalbar.expost.co.id)

Chris

(jatim.jejakkasus.id)

M. Supadi

(jateng.jejakkasus.id)

Yudha Dwi Umbara

(jejakkasus.id)

---------------------------------------------


TEAM WARTAWAN

Bambang - Lahat Sumsel

Nugroho SH. – Madiun Jatim

Kandong Dariyanto - Jatim

Agus Triyanto SH – Madiun Jatim

Eka – Depok

Asdar – Kal-Tim

Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang

Amrullah – Lampung

Imam Mawardi – Sampang

Arwani – Musi Banyuasin Sum-Sel

Rayali Lingga – Aceh

Rafael Nawazafin - Tanggerang Banten

Rafid Artyo Sakti - Tanggerang Banten

Rafly Rftyandika - Tanggerang Banten


KABIRO & WAKABIRO

Mustakim – Biro Purworejo Jateng

Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi

Abdillah – Biro Kab Bogor Jabar

Mahmud Jawas – Biro Kota Bogor Jabar

Rianto - Kabiro Magetan Jatim

Hasanudin M. Nur - Sumut

Erwin Tambunan - Sumut

Redo F - Empat Lawang Sumsel


Ketua Divisi Team Investigasi Wilayah

Aceng Sumantri SH - Nasional

Yoseph Sonaloren - Banten

HUSEIN RIZAL - NASIONAL

SAFRI - NASIONAL

ERLIANDY - NASIONAL

Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel

H.Suarmadjat.ST.MH Kalbar


Team Investigasi


Abdillah – Team Investigasi Kab Bogor

Mahmud Jawas – Team Investigasi Kota Bogor

Nur Abharan Darari Team Investigasi Bogor Raya

Edi Mulya Fauzi – Bogor

H.Mohammad Kafi SH – Team Investigasi Jatim

Ashuri - Team Investigasi Lampung Sumsel

Penasehat Team Wilayah Kerja

Putra Jaya Sukma


Alamat Kantor Perusahaan

Jalan. Mayor Oking No 32. Kelurahan Cibogor. Kecamatan Bogor Tengah. Bogor. Jawabarat. 16124

KONTAK

Telp/Wa : 

082111112911 – 085711112911


Email : nofis.jejakkasus.id@gmail.com

Website : www.jejakkasus.id


---------------------------------------------------


website resmi


www.mashukum.id


www.jejakkasusgroup.co.id


www.jejakkasus.id


www.suaradaerah.id


www.kabar.suaradaerah.id


www.update24jam.id


www.expost.co.id


www.siap86.co.id


www.warkop.co.id


www.media.kominfo.co.id


www.news.kominfo.co.id


www.opinirakyat.id


www.republikpers.id


www.007news.id

---------------------------------------------------

————————————


Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik 

PT. JEJAK KASUS GROUP

PT. JEJAK KASUS NEWS


mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999


Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum


(SATU)


UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme


(DUA)


Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.


(TIGA)


Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan


(EMPAT)


Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.


(LIMA)


UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.


Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.


Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.


(ENAM)


Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :


Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.


Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.


Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan


Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :


Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.


Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.


Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-


Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.


(TUJUH)


Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali


(DELAPAN)


Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”


Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)


Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.




PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA


*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. JEJAK KASUS GROUP Tahun 2023


PIHAK PT. JEJAK KASUS GROUP TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN


TIDAK BOLEH TERLIBAT :


1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. JEJAK KASUS GROUP UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI jejakkasusgroup

7. MELANGGAR Undang Undang ITE

8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999

9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT JEJAK KASUS GROUP serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT SUKMA UMKM DIGITAL


Petunjuk :


1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.

2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH

3. BERGABUNG DENGAN ORGANISASI PERS DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING

4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media JEJAKKASUS.ID Atau JEJAK KASUS GROUP maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi

---------------------------------------------------