Jurnalis : Basri Mustafa
UPDATE 24 JAM SRAGEN — Petaka berdarah pecah di Dusun Brumbung, Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Niat hati mengurus ternak, seorang petani bernama Suwardi, 66, justru dihantam cangkul bertubi-tubi di bagian kepala oleh tetangganya sendiri hingga tersungkur bersimbah darah.
Aksi brutal ini digelandang oleh pelaku bernama Parmo Bin Parjo Suwadi, 47, yang kini telah meringkuk di balik jeruji besi berkat kesigapan aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Slamet, saat dikonfirmasi membenarkan insiden berdarah yang meresahkan warga tersebut. Berdasarkan data kepolisian, insiden mengerikan ini pecah pada Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.
"Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Gemolong. Pelaku berinisial P alias Parmo sudah berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti," ujar AKP Slamet memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, petaka bermula saat korban Suwardi tengah sibuk memberi makan sapi di pekarangan rumah milik Hartono, yang terletak di Dukuh Brumbung, RT 13/RW 03, Desa Kalangan, Gemolong.
Tanpa diduga, tersangka Parmo mendatangi lokasi dan langsung memantik ketegangan. Seketika itu juga, cekcok mulut sengit tak terhindarkan antara pelaku dan korban di area kandang.
Emosi yang sudah di ubun-ubun membuat Parmo gelap mata. Dengan posisi berhadapan, pelaku langsung melayangkan hantaman maut menggunakan tangan kanannya yang menggenggam sebuah cangkul, menghantam tepat ke arah kepala bagian atas korban. Satu hantaman telak itu membuat kakek berusia 66 tahun tersebut langsung tersungkur jatuh ke tanah.
Belum puas membuat korban tak berdaya, saat Suwardi berusaha bangkit berdiri, pelaku kembali melancarkan serangan susulan. Menggunakan kedua tangannya, Parmo kembali menghantamkan cangkul tersebut ke arah kepala bagian belakang korban hingga Suwardi kembali tersungkur roboh dalam posisi tengkurap.
Melihat korbannya terkulai lemas bersimbah darah dengan luka parah di kepala, pelaku dengan dingin meninggalkan lokasi kejadian. Ia kabur membawa serta cangkul maut miliknya dan memacu sepeda motor Kawasaki Blitz warna hijau bernomor polisi AD 4071 GY yang sebelumnya diparkir di dekat sawah untuk pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, cangkul berdarah itu disembunyikan oleh pelaku.
Berkat laporan cepat dengan Nomor: LP/B/09/X/2026/SPKT/POLSEK GEMOLONG/POLRES SRAGEN/POLDA JATENG tertanggal 28 Oktober 2026, jajaran kepolisian sektor Gemolong langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu helai kaos hitam, celana pendek abu-abu, satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, serta satu buah cangkul yang digunakan untuk melukai korban.
Atas perbuatannya yang kelewat batas ini, tersangka Parmo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 8 tahun," tegas AKP Slamet mewakili Kapolres Sragen.

0 Komentar