Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Liga Rakyat Bersatu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (8/9/2026).
Mereka menggelar aksi untuk menyuarakan keresahan terkait keberlangsungan usaha penyulingan dan penambang minyak tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Massa mulai tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka disambut langsung pimpinan Ketua DPRD Musi Banyuasin Afitni Junaidi Gumay,S.E. Beserta Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyo, .S.I.K,.M.H. serta personel pengamanan gabungan yang disiagakan untuk mengawal jalannya aksi.
Suasana aksi sempat bergemuruh ketika salah seorang orator bernama Muhammad Fathoni,S.H menyuarakan yang menggambarkan keresahan masyarakat terkait pengelolaan minyak tradisional.
Dalam orasinya, Muhammad Fathoni,S.H dan rekan rekan meminta pemerintah tidak hanya melakukan penertiban Tindakan Hukum, tetapi juga menghadirkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha penyulingan minyak tradisional dan penambang tradisional.
“Hari ini masyarakat mendatangi pemerintah daerah. Sebelum ada Kesepakatan perjanjian hitam di atas putih ber metrai , "kita jangan pulang kita menginap di depan kantor ini ,” tegas Muhammad Fathoni,S.H.dalam orasinya ditengah trik sinar matahari yg membakar tubuhnya tanpa memakai baju.
Ia mengatakan, masyarakat yang hadir merupakan kelompok pengusaha lokal yang bergerak di bidang penyulingan minyak tradisional dan penambang minyak secara tradisional.
Menurutnya, keberadaan usaha tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup ribuan keluarga yang menggantungkan kebutuhan dasar hidupnya di Musi Banyuasin.
Dan dari beberapa narasumber peserta aksi Demo yg tidak mau disebut namanya berharap pemerintah daerah dapat mencarikan jalan keluar yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum dengan tindakan Hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat banyak.
“Saya berharap kepada pemerintah daerah agar mencarikan solusinya untuk tetap berlangsung usaha rakyat diperminyakan ini . Kehadiran kami di sini tidak lebih hanya menyangkut perut rakyat cari makan sesuap nasi,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti keberadaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 yang dinilai berdampak terhadap kelompok masyarakat yang selama puluhan tahun menjalankan aktivitas penyulingan minyak tradisional di Musi Banyuasin.
Massa menyebut aktivitas penyulingan minyak tradisional dan penambang tradisional di daerah tersebut telah berlangsung selama hampir 90 tahun, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka.
Menurut mereka, Musi Banyuasin memiliki karakteristik tersendiri karena aktivitas penyulingan minyak tradisional yg sudah menjadi budaya kearipan lokal berkembang secara masif dan telah menjadi bagian dari sendi sendi kehidupan ekonomi masyarakat setempat
Berdasarkan data yang disampaikan dalam aksi, terdapat sekitar 2.700 tungku penyulingan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun, massa menyebut hanya sekitar 50 persen yang masih beroperasi,
"akibat penertiban tindakan Hukum dari APH yg dipaksa untuk jual di KBU PT.Petro MUBA dengan Harga Rp800.000,- per Drum ditambah potongan jumlah tertentu oleh KBU yang tidak sesuai harga standar Nasional yg berlaku di Negara Indonesia,
dan juga "ada paksaan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum secara terstruktur terorganisir di wilayah Hukum Musi Banyuasin Sumsel".
Mereka juga menyebut penghentian aktivitas tersebut berdampak terhadap sekitar 74.000 jiwa yang selama ini bergantung pada aktivitas penyulingan minyak tradisional.
Massa mengungkapkan, pada Juli 2026 lalu telah digelar rembug daerah penyuling minyak tradisional Kabupaten Musi Banyuasin yang turut dihadiri perwakilan Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, SKK Migas, Pertamina, Bupati Musi Banyuasin, serta unsur Forkopimda.
(TIM Investigasi jejakkasusindonesia.id)

0 Komentar