Breaking News

Prof Sutan Nasomal Ketum PAMID Ajak Seluruh Ketum OA Pengacara Ganyang Pemilik SPPG MBG Akibat Anak Bangsa Banyak Menjadi Korban Keracunan

Jakarta, Dimulai Terkuaknya Korupsi ratusan milyar ditelan petinggi MBG dibalik itu juga ratusan bahkan ribuan anak bangsa dan bumil lansia yang juga menjadi korban MBG atas kerakusan pengelola SPPG di sinyalir demi banyak meraup untung mereka pengelola SPPG mengkonsumsi bahan pangan ikan daging telor beras sayur yang tidak layak disajikan menjadi MBG disebar di Posyandu Sekolah sekolah dari PAUD TK SD MI MTs SMP SMA MA akibatnya banyak yang mengkonsumsi MBG keracunan massal. 

Saya Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates menghimbau mengajak para Ketua Umum perkumpulan Advokat maupun Pengacara berbagai bendera yang ada di Indonesia agar bersatu memenjarakan pengelola SPPG nakal yang telah mengorbankan anak bangsa akibat keserakahan mereka mengeruk keuntungan mengorbankan yang mengkonsumsi MBG mereka", ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advicates memberikan komentar nya menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta 11/9/2026 via telpon selulernya.

Kondisi semakin memburuk kinerja SPPG BGN di banyak wilayah Berdampak dengan keracunan para siswa yang tidak boleh lepas dari jerat hukum menurut Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Guru besar hukum international.

Aduan dari masyarakat yang meminta hukum ditegakkan memang wajib di laksanakan. SPPG BGN adalah usaha bisnis yang jelas mendukung program pemerintah. Hanya saja harus jelas terkait hukum yang harus ditegakkan bila telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan banyaknya korban keracunan.

Kepala Daerah sebagai penanggung jawab berdirinya dapur SPPG MBG seperti Walikota atau Bupati juga harus di bawa keranah hukum karena lalai dalam pengawasan. 

Dispensasi atau ganti rugi akibat keracunan harus ada realisasinya. Apalagi menjadi penyakit berat bagi para korban yang terpapar bakteri atau virus dalam makanan. 

Kewajiban Ganti rugi setiap korban yang keracunan harus menerima 1 Milyar dari pihak pemilik dapur SPPG BGN menurut Prof DR Sutan Nasomal SH,MH yang tidak boleh di berikan melalui perantara tetapi langsung diterima oleh korban yang keracunan.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta semua pengacara mengaudit dari awal pertama terjadi kasus keracunan selama beberapa tahun ini dan lakukan penuntutan secara resmi.

Jangan biarkan anak anak sekolah menjadi kelinci percobaan dan yang menikmati hasilnya adalah para pemilik dapur SPPG MBG.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH

0 Komentar

© Copyright 2026 - UPDATE24JAM.ID