Breaking News

PERADI PROFESIONAL SIAPKAN DELAPAN “RAMBU PENGAMAN” RUU PERAMPASAN ASET. TERNYATA PERLU MEKANISME PEMBUKTIAN YANG KETAT

JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menyiapkan delapan poin usulan untuk memperkuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Organisasi advokat tersebut dijadwalkan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada senin 07 September 2026.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., hadir bersama jajaran pengurus pusat untuk menyampaikan langsung pandangan organisasi terkait rancangan regulasi yang menjadi perhatian publik saat ini. 

Wakil Ketua Umum DPN PERADI Profesional Bidang Kerjasama Antar Lembaga Dr Misyal B Ahmad S.H., M.H., mengatakan PERADI Profesional mendukung penuh langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi serta memulihkan aset hasil tindak pidana.

Namun, menurut Praktisi hukum ini, efektivitas pemberantasan korupsi tidak boleh dibangun dengan mengabaikan prinsip negara hukum.

“PERADI Profesional mendukung pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, kewenangan yang besar dalam perampasan aset harus disertai batasan yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” kata Dr Misyal dalam keterangan tertulisnya, Senin, 07 September 2026.

Menurut praktisi hukum ini juga, di tengah kuatnya aspirasi publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, DPR dan pemerintah tetap perlu memastikan regulasi tersebut memiliki desain hukum yang proporsional.

“Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan ruang baru bagi kesewenang-wenangan. Kepastian hukum, due process of law, perlindungan HAM, dan mekanisme check and balance harus menjadi bagian penting dalam desain undang-undang,” ujarnya.

*Delapan Poin Usulan*

PERADI Profesional akan membawa delapan usulan utama dalam RDP dengan Komisi III DPR RI. Usulan tersebut mencakup substansi hukum, mekanisme pembuktian, pembatasan kewenangan aparat, hingga pengelolaan aset hasil rampasan.

Pertama, Indonesia adalah negara hukum maka konsep Due Process of Law harus dijunjung tinggi. RUU PA dalam penegakannya tidak boleh bertentangan dengan hukum itu sendiri ataupun prinsip dasar perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga Negara melalui UU Perampasan Aset wajib memberikan ruang pembelaan hukum yang adil bagi pemilik atau pihak ketiga yang beritikad baik berdasarkan prinsip proporsional mutlak dan check and balance.

Kedua, perlu diterapkan mekanisme pembuktian berimbang yang ketat pada aset yang diduga hasil tindak pidana maupun aset yang tidak wajar (unexplained wealth) dan menyediakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan sehingga tidak terjadi perampasan aset yang bukan obyek tindak pidana. 

"Objek perampasan perlu ditentukan secara limitatif dan terukur, mencakup tindak pidana predikat, ambang batas nilai, serta hubungan kausal antara aset dan tindak pidana, dengan tetap menjamin proporsionalitas dan perlindungan bagi pihak yang tidak mengetahui asal-usul pidana aset," ujar Misyal.

Ketiga, prinsip negara hukum wajib memberikan ruang pembelaan hukum yang adil bagi pemilik maupun pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) memberikan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, dasar hukum Internasional UNCAC 2003 Pasal 54 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana harus tetap menghormati hak-hak pembelaan diri dalam mekanisme pembuktian yang berimbang bagi pemilik aset. Dengan demikian bahwa NCB harus ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Keempat, penerapan mekanisme pembuktian berimbang dimana negara wajib terlebih dahulu membuktikan aset adalah hasil tindak pidana. RUU PA mengharuskan standar aturan yang jelas pada pelaksanaan perampasan aset yakni diatur dalam hukum acara khusus yang rigid dan ketat berbasis pada asas Lex scripta, lex certa, dan lex stricta agar terwujudnya kepastian hukum dan Perlindungan HAM.

Kelima, kewenangan terkait Perampasan Aset harus diatur secara ketat dalam Hukum Acara khusus mengenai perampasan aset sehingga setiap tahapan dapat adanya kepastian. 

"Mekanisme penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan harus menjamin kepastian prosedur, kontrol yudisial, dan perlindungan hukum yang efektif bagi setiap pihak yang terdampak," kata Misyal 

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa RUU PA harus ditegaskan batas waktu dan konsekuensi hukum atas setiap tindakan, standar serta dokumentasi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum, pemeriksaan keberatan oleh forum yang independen, serta akses keberatan dan pemulihan bagi pihak yang belum mengetahui atau belum sempat mengajukan keberatan.

Keenam, hak milik yang terbatas yakni hak milik yang dilindungi, namun tidak mutlak jika aset tersebut diperoleh dari kejahatan atau tindak pidana sehingga pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi secara proporsional. 

PERADI Profesional menegaskan bahwa RUU PA harus menjamin perlindungan hak pihak ketiga yang tidak terlibat atau tidak terkait tindak pidana. Perlindungan pihak ketiga beritikad baik harus dipastikan bahwa perampasan tidak menghilangkan hak pihak yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan tidak mengetahui asal-usul tindak pidana.

Ketujuh, dalam RUU PA harus dibentuk lembaga Pengelola Aset yang berwenang melakukan pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel serta struktur penegak hukum yang mempunyai integritas tinggi. 

Menurut PERADI Profesional pengelolaan aset perlu dilakukan oleh lembaga yang relatif independen dan profesional, didukung koordinasi antarlembaga serta pengawasan internal dan eksternal yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Kedelapan, dalam RUU PA harus dibentuk lembaga Pengelola Aset secara profesional, transparan, independen dan akuntabel untuk memastikan nilai aset tersebut tidak mengalami penurunan nilai dan fungsional. 

Dimana pengelolaan aset sitaan dan rampasan harus berorientasi pada pemeliharaan dan optimalisasi nilai ekonomi aset, bukan sekadar penyimpanan, dengan menjamin keamanan, keberlanjutan usaha, dan efisiensi biaya. 

PERADI Profesional meminta untuk membuat mekanisme lelang dini terhadap aset yang berisiko mengalami depresiasi, pemeliharaan aktif atas aset produktif, serta transparansi dan audit atas seluruh proses pengelolaan. Pengelolaan juga perlu dipisahkan dari fungsi penyidikan dan perampasan untuk mencegah konflik kepentingan, dengan hasil pengelolaan atau lelang diarahkan untuk pemulihan kerugian negara dan/atau kompensasi korban. 

*Bukan Menolak, tetapi Memperkuat Desain UU*

Misyal menegaskan delapan poin tersebut bukan bentuk penolakan PERADI Profesional terhadap agenda pemberantasan korupsi maupun pemulihan aset hasil kejahatan.

Sebaliknya, masukan tersebut dimaksudkan agar RUU Perampasan Aset memiliki fondasi hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Menurut dia, sebuah undang-undang yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus memiliki pembatasan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang sama kuatnya.

“Pemberantasan korupsi harus efektif, tetapi efektivitas tidak boleh dipertentangkan dengan keadilan dan kepastian hukum. Negara harus kuat terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap terikat oleh konstitusi dan prinsip negara hukum,” kata Misyal.

Melalui RDP bersama Komisi III DPR RI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar beserta jajaran DPN PERADI Profesional, menyampaikan perspektif organisasi advokat mengenai pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dalam merampas hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Bagi PERADI Profesional, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari seberapa besar aset yang dapat dirampas negara. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kewenangan tersebut dapat dijalankan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan berada dalam koridor due process of law.

“Karena itu, delapan poin tersebut kami bawa sebagai kontribusi konkret PERADI Profesional agar RUU Perampasan Aset menjadi instrumen pemberantasan korupsi yang kuat, tetapi tetap menjunjung keadilan, kepastian hukum, HAM, dan prinsip negara hukum,” pungkas Misyal.

Editor : H. Rizkan/Nofis

0 Komentar

© Copyright 2026 - UPDATE24JAM.ID