UPDATE 24JAM NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat membekuk seorang pria berinisial R (38), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap akibat nekat membersihkan dan membuka lahan dengan cara membakar di kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1, wilayah hukum Polres Ngawi.
Aksi berbahaya ini berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas, terlebih di tengah kondisi cuaca yang kering.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, membenarkan penangkapan tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan serta mengantisipasi bencana asap.
"Kami telah mengamankan satu terduga pelaku pembakaran lahan di kawasan hutan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar AKP Pras Ardinata dalam keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas Polmob Perhutani KPH Ngawi menggelar patroli rutin pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas curiga usai mendengar suara mesin gergaji dan melihat kepulan asap dari dalam hutan.
Saat memeriksa lokasi, petugas menemukan pelaku sedang memotong kayu jati sekaligus membakar serasah di sekitarnya. Di tempat kejadian perkara (TKP), terdeteksi dua titik api yang berjarak sekitar 10 meter. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi korek api, sisa kayu terbakar, dan alat pertanian untuk membabat semak belukar.
Menurut AKP Pras Ardinata, modus operandi pelaku adalah membakar sampah daun dan rumput kering agar proses pembersihan lahan berlangsung cepat serta hemat biaya demi keuntungan pribadi.
"Membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa saja yang merusak ekosistem hutan," tegasnya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 jo Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya yang bermukim di sekitar kawasan hutan, untuk tidak menyalakan api maupun menggunakan metode pembakaran dalam mengolah lahan.
(Bisyri Mushthofa)

0 Komentar