BOGOR, UPDATE 24JAM.ID — Pemerintah Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Aula Desa Cihideung Udik. Kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Musrenbangdes dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Kepala Desa Cihideung Udik H. Denny, Camat Ciampea Yudi Utomo, jajaran Pemerintah Kecamatan Ciampea, perangkat desa, BPD, pendamping desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPM, TP PKK, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat.
Forum tersebut menjadi ruang bersama untuk membahas berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan desa. Usulan yang disampaikan mencakup pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, serta program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keterlibatan RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, unsur perempuan, dan kelembagaan desa diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Dalam pelaksanaannya, setiap usulan akan dibahas berdasarkan skala prioritas, kemampuan anggaran, kewenangan pemerintah desa, serta kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Kepala Desa Cihideung Udik H. Denny bersama jajaran pemerintah desa mengikuti seluruh rangkaian pembahasan dan menampung berbagai masukan yang disampaikan peserta Musrenbangdes.
Sementara itu, kehadiran Camat Ciampea Yudi Utomo bersama unsur kecamatan menjadi bagian dari koordinasi dalam proses perencanaan pembangunan desa agar usulan masyarakat dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Musrenbangdes juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program sebelumnya sekaligus mengidentifikasi kebutuhan yang masih perlu mendapat perhatian dalam perencanaan pembangunan berikutnya.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Desa Cihideung Udik berupaya mendorong perencanaan pembangunan yang partisipatif dengan melibatkan unsur pemerintah, kelembagaan desa, dan masyarakat.
Seluruh hasil pembahasan dan usulan Musrenbangdes selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.
Jurnalis:Jani
Editor :Nofis

0 Komentar