UPDATE 24JAM BOGOR. Persoalan keberadaan dan pemanfaatan lahan yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kembali mendapat sorotan.
Ratusan warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Pajajaran (GENPAR) menggelar aksi moral bertajuk “Masyarakat Peduli Aset Negara” untuk kedua kalinya di lokasi objek lahan di Jalan Raya Ciampea–Leuwiliang, RT 03/RW 05, Desa Cihideung Ilir, Jumat (25/9/2026).
Aksi lanjutan tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait agar memberikan kejelasan mengenai status hukum, dasar penguasaan, pemanfaatan, perizinan, peruntukan hingga bentuk pengelolaan lahan yang disebut sebagai aset pemerintah tersebut.
Ketua Umum GENPAR sekaligus koordinator aksi, Sambas Alamsyah, mengatakan aksi kedua dilakukan karena pihaknya berharap aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas penyampaian di lapangan, tetapi mendapat tindak lanjut konkret dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Ini merupakan aksi kedua. Kami ingin pemerintah dan instansi terkait segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen maupun kondisi objek di lapangan. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas dan transparan,” ujar Sambas.
Empat Tuntutan Utama GENPAR
Dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Kapolres Bogor, GENPAR secara resmi mencantumkan sejumlah tuntutan terkait objek lahan tersebut.
Pertama, GENPAR mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait objek lahan dimaksud.
GENPAR juga meminta agar dilakukan langkah penertiban dan/atau pengambilalihan pengelolaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya dasar hukum untuk tindakan tersebut.
Tujuannya, menurut GENPAR, agar aset dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sesuai peruntukan serta fungsi yang semestinya.
Kedua, GENPAR mendesak dilakukan pemeriksaan dan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan adanya perbuatan melawan hukum berupa pemanfaatan dan/atau alih fungsi lahan yang diduga merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan dugaan kegiatan komersialisasi yang dikaitkan dengan Sdri. Ely Marwati dan Sdri. Ellyana. Namun, GENPAR menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Artinya, pencantuman nama dalam tuntutan organisasi tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran. Pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ketiga, GENPAR meminta keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai status hukum, dasar penguasaan atau pemanfaatan, perizinan, peruntukan serta bentuk pengelolaan objek yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
Menurut GENPAR, informasi mengenai aset publik perlu dijelaskan secara terang agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur mengenai keberadaan dan pemanfaatannya.
Keempat, GENPAR meminta instansi yang berwenang memberikan penjelasan serta tindak lanjut secara transparan terhadap pengaduan masyarakat dan dokumen-dokumen yang sebelumnya telah disampaikan oleh LSM GENPAR.
GENPAR: Jangan Berhenti pada Surat dan Aspirasi
Sambas menegaskan, aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kami tidak mengambil kewenangan siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Selanjutnya kami serahkan kepada pemerintah dan aparat yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menentukan langkah berdasarkan hukum,” katanya.
Ia menilai, persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai kedudukan aset yang dipersoalkan.
“Kalau memang status dan pengelolaannya memiliki dasar hukum yang jelas, tentu harus dijelaskan. Kalau ada persoalan, silakan diperiksa sesuai mekanisme hukum. Yang penting masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” tegas Sambas.
Dalam surat pemberitahuan aksi, GENPAR juga menegaskan bahwa aksi moral tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat secara damai, tertib dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, hak masyarakat lainnya serta kewenangan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan kegiatan.
Aksi kedua tersebut mendapat pengamanan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP guna menjaga situasi tetap aman, tertib dan kondusif.
GENPAR berharap pemerintah tidak hanya menerima aspirasi, tetapi segera melakukan langkah konkret berupa pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada masyarakat.
Sebab, substansi utama yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata aksi massa, melainkan kejelasan mengenai status dan pengelolaan lahan yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya pemeriksaan secara resmi, masyarakat dapat memperoleh kepastian berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum oleh instansi yang berwenang.
Aksi kedua GENPAR tersebut sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan aset publik. Namun seluruh dugaan yang disampaikan tetap perlu diuji melalui verifikasi, pemeriksaan dokumen, bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun.
Jurnalis: Jani
Editor: Nofis

0 Komentar