Aceh Singkil, update24jam.id - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Bupati Aceh Singkil secara resmi menyerahkan surat keputusan pemberian remisi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Singkil, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dan pengurangan masa Tahan Tersebut dilakukan Secara Simbolis yang di serahkan Langung Oleh Bupati Aceh Singkil, Syafriadi Oyon dan di dampingi Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Cepy Mulyawan.
Sebanyak 89 warga binaan menerima keringanan masa tahanan dengan besaran remisi yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, tergantung kategori pelanggaran dan perilaku selama dalam pembinaan.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Singkil menyampaikan pemberian remisi merupakan wujud kasih sayang negara sekaligus dorongan agar warga binaan memperbaiki diri.
"Remisi ini adalah hadiah kemerdekaan. Semoga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan berarti kebebasan, namun kebebasan yang bertanggung jawab," ujar Bupati.
Ia berharap pemberian keringanan ini memotivasi warga binaan untuk berperilaku baik, taat aturan, dan kelak kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Kepala Rutan Kelas IIB Singkil mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Ia menyebut remisi tahun ini diberikan kepada warga binaan yang berperilaku baik dan telah memenuhi syarat administrasi.
"Kami berharap momen ini membawa semangat baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara," ungkapnya.
Pemberian remisi pada peringatan HUT RI ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat kemerdekaan, kesadaran hukum, dan harapan baru bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
(Irwan Syahputra)
0 Komentar