UPDATE 24JAM SRAGEN — Isu panas mengguncang Kabupaten Sragen. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berteriak lantaran Bantuan Sosial (Bansos) yang menjadi urat nadi penghidupan mereka macet total hingga hampir setahun. Ironisnya, penghentian bantuan ini terjadi karena data mereka mendadak dituding terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol).
Tudingan ini sontak memicu gelombang protes keras dari warga bawah. Salah satu tokoh masyarakat Tangen, Sri Wahono, mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut salah sasaran dan telah melukai perasaan warga kecil yang kesehariannya hanya berjuang untuk menyambung hidup.
Menurut Sri Wahono, warga selama ini murni menggunakan dana bansos, baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari, bukan untuk hal-hal yang menyimpang.
"Mengeluh ke saya Banyak. Justru warga di dalam data Dinsos ada kata-kata bantuan terindikasi untuk keperluan lain. Padahal warga menggunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Sri Wahono dengan geram, Senin (31/8/2026)
Dia menyebutkan, warga yang datang mengadu ke rumahnya mengeluhkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka mandek dan tidak bisa dicairkan. Yang lebih menyakitkan, mereka langsung dicap masyarakat miring seolah-olah menyalahgunakan uang negara untuk judi online.
"Bahkan para pemegang KKS protes keras, keluarga tak gunakan untuk judol. Jadi pemegang KKS bingung bansos tidak cair, alasannya terindikasi untuk judol. Yang sangat memprihatinkan, ada yang hampir setahun tidak cair," tegas aktivis pendamping rakyat miskin.
Menanggapi gejolak di masyarakat, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sragen tidak tinggal diam. Verifikator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Dinsos Kabupaten Sragen, Dwi Ponco Wibowo, membenarkan adanya temuan sebanyak 7.425 KPM di Sragen yang terindikasi terlibat aktivitas judi online saat ini. Data tersebut terus berubah secara dinamis.
Data valid tersebut merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Ponco menegaskan, pembekuan tidak hanya menyasar kepala keluarga atau penerima utama, melainkan merembet ke seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
"Jadi yang terdeteksi bukan hanya penerimanya saja. Apabila ada anggota keluarga yang namanya atau rekeningnya digunakan untuk transaksi judi online, secara otomatis bansosnya terindikasi dan dapat dihapus dari daftar penerima," jelas Ponco.
Ia menambahkan, pembekuan ketat ini hanya berlaku khusus untuk indikasi judi online. Sementara itu, warga yang terjerat pinjaman online (pinjol) dipastikan aman dan status bansosnya tidak terpengaruh.
Melihat banyaknya warga lansia dan masyarakat awam yang mendadak gigit jari, Kemensos bersama Dinsos Sragen akhirnya membuka ruang klarifikasi melalui mekanisme sanggah resmi guna memulihkan hak-hak mereka. Hingga kini, tercatat sudah ada 10 orang yang mengajukan sanggahan pada Senin siang.
Bagi warga yang merasa tidak pernah menyentuh judi online, yang mayoritas dialami kalangan lansia tanpa gawai diduga kuat menjadi korban penyalahgunaan data kependudukan (KTP/NIK) oleh pihak tak bertanggung jawab. Warga kategori ini dapat menempuh skema sanggah judol.
"Mayoritas yang mengajukan sanggah adalah kalangan lansia. Banyak dari mereka bahkan tidak memiliki ponsel pintar, namun datanya mendadak terindikasi transaksi judol. Biasanya yang sanggah judol ini kecenderungannya penyalahgunaan data," ungkap Ponco.
Caranya, KPM wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh pemerintah desa setempat. Petugas Dinsos Sragen nantinya akan menerjunkan tim untuk verifikasi langsung ke lapangan guna mengecek kondisi riil rumah penerima.
Sementara bagi warga yang mengakui pernah khilaf namun berkomitmen untuk bertobat, Dinsos menyediakan skema stop judol. Mereka diwajibkan mengisi formulir khusus bermaterai serta melampirkan bukti penutupan akun e-wallet (seperti OVO, Dana, GoPay) atau rekening bank terkait untuk diverifikasi langsung oleh Kemensos.
Kendati demikian, Dinsos Sragen tetap mengimbau masyarakat agar ekstra ketat menjaga kerahasiaan identitas pribadi. Warga diminta agar tidak gegabah meminjamkan KTP, NIK, maupun rekening pribadi kepada siapa pun demi menghindari bumerang penyalahgunaan data yang merampas hak bansos mereka sendiri.
Bisyri Mushthofa

0 Komentar