UPDATE 24JAM SRAGEN– Suasana pasca-pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kebayanan Kiping, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan mendadak memanas pada Jumat malam (31/7/2026). Salah satu calon anggota BPD nomor urut 2, Sri Suratno, secara resmi menyatakan keberatan atas proses dan hasil perolehan suara yang dinilainya sarat kejanggalan.
Pemilihan BPD di wilayah Kebayanan Kiping tersebut melibatkan keterwakilan dari 10 Rukun Tetangga (RT), di mana masing-masing RT diwakili oleh 5 orang utusan warga dengan total 50 pemilih. Namun, dalam pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, tercatat hanya 49 suara sah dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Pada perolehan suara putaran pertama, calon nomor urut 1 meraih 6 suara, nomor urut 2 (Sri Suratno) meraih 9 suara, dan nomor urut 3 tidak memperoleh suara (0). Sementara itu, persaingan ketat terjadi pada nomor urut 4 yang meraih 12 suara, serta nomor urut 5 dan nomor urut 6 yang sama-sama mengantongi 11 suara.
Karena adanya hasil seri pada posisi dua besar, panitia kemudian menggelar pemilihan putaran kedua khusus untuk calon nomor urut 5 dan nomor urut 6. Pada putaran penentuan tersebut, calon nomor urut 5 akhirnya unggul signifikan dengan perolehan 32 suara, mengalahkan calon nomor urut 6 yang memperoleh 18 suara.
Meski tahapan penghitungan telah usai, Sri Suratno menolak keras hasil tersebut. Ia menduga kuat adanya praktik pengondisian pemilih yang dilakukan oleh oknum ketua RT setempat, yang dinilai tidak netral lantaran merangkap jabatan sebagai panitia pelaksana pemilihan BPD di tingkat kebayanan.
Guna memastikan keabsahan prosedur, Sri Suratno mengaku telah meminta konfirmasi langsung kepada sekretaris Panitia Pemilihan BPD Desa Banaran, Muh. Kitten. Ia mempertanyakan transparansi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang seharusnya dibuka secara terbuka sebelum proses pemungutan suara dimulai.
Namun, respons yang diterima dari pihak panitia dianggap sangat tidak memuaskan. Melalui pesan singkat, Muh. Kitten hanya menjawab bahwa daftar pemilih masih dalam proses rekapitulasi dan baru akan dibagikan ke grup percakapan nantinya—sebuah prosedur yang dinilai melanggar aturan dasar pemilihan umum tingkat desa.
Menurut Sri Suratno, daftar pemilih merupakan dokumen publik krusial yang wajib hukumnya ditempel di lokasi pemungutan suara sejak awal acara. Dugaan pengondisian pemilih semakin menguat setelah ia menemukan adanya beberapa warga yang hadir menyalurkan suara, namun tidak memenuhi kriteria keterwakilan unsur masyarakat RT yang sah.
Saat dikonfirmasi mengenai sikap resminya atas dinamika pemilihan malam ini, Sri Suratno secara tegas melayangkan protes keras kepada panitia tingkat desa.
"Kami sangat menyesalkan transparansi panitia yang sangat minim dan cenderung tertutup. Harusnya Daftar Pemilih itu dipajang di lokasi acara sejak awal agar bisa dicermati bersama, bukan disembunyikan dengan alasan masih direkap. Ditambah lagi ada dugaan pengondisian warga oleh oknum RT yang merangkap panitia—bahkan ada warga yang hadir jelas-jelas tidak memenuhi kriteria keterwakilan. Ini mencederai nilai demokrasi di desa kita, dan kami menuntut Panitia Desa Banaran untuk menindaklanjuti keberatan ini secara adil," tegas Sri Suratno.
BeeMush
0 Komentar