Breaking News

PKN: Sekda Provinsi Sumatera Selatan Abaikan Putusan Komisi Informasi dan Teguran (Aanmaning) Pengadilan Negeri Palembang, PKN Ajukan Permohonan Eksekusi Paksa

SIARAN PERS
Bekasi, 21 Juli 2026 Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan keprihatinannya atas belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Menurut PKN, hingga saat ini dokumen informasi publik yang telah diputuskan sebagai informasi terbuka belum juga diberikan kepada pemohon.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor PKN Pusat, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Selasa (21/7/2026), menjelaskan bahwa PKN akhirnya meminta bantuan Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami sangat menghormati proses hukum. Oleh karena itu seluruh tahapan telah kami tempuh, mulai dari permohonan informasi, keberatan, sengketa di Komisi Informasi, hingga permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Harapan kami sederhana, yaitu agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan," ujar Patar Sihotang.

PKN menjelaskan bahwa sebelumnya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dalam Putusan Nomor 010/VIII/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2023 mengabulkan permohonan informasi PKN dan memerintahkan badan publik memenuhi kewajiban pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 

Berdasarkan salinan putusan yang dilampirkan, amar putusan menyatakan permohonan informasi dikabulkan dan badan publik diperintahkan memenuhi kewajiban pemberian informasi. 
Namun demikian, menurut PKN, putusan tersebut belum dilaksanakan sehingga PKN mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang. 
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Palembang menerbitkan Relaas Panggilan Aanmaning/Teguran Nomor 2/Pdt.Eks.KIP/2026/PN Plg yang memanggil para pihak dalam rangka pelaksanaan aanmaning sebagaimana terlihat pada dokumen panggilan yang ditunjukkan PKN.

PKN juga menyampaikan bahwa sebelum mengajukan permohonan eksekusi, pihaknya telah beberapa kali berupaya meminta pelaksanaan putusan secara sukarela, termasuk mendatangi kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta penyerahan dokumen sesuai amar putusan. Menurut PKN, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga jalur eksekusi melalui pengadilan ditempuh.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap
PKN menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap maupun putusan pengadilan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum,kepastian hukum,transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut PKN, pelaksanaan putusan tersebut juga berkaitan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
* Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
* Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
* Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan pelayanan kepada masyarakat.

PKN berharap seluruh badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadikan putusan Komisi Informasi dan pengadilan sebagai bagian dari kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.
Ajakan kepada Seluruh Badan Publik
PKN mengajak seluruh pejabat badan publik di Indonesia untuk:

1. Menghormati hak masyarakat memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
2. Melaksanakan setiap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Mematuhi proses dan penetapan pengadilan, termasuk mekanisme aanmaning maupun pelaksanaan eksekusi apabila telah diperintahkan sesuai hukum.
4. Menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dokumen yang Dimohonkan Merupakan Informasi Publik untuk Audit Sosial dan Pencegahan Korupsi
Patar Sihotang menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan oleh PKN bukanlah dokumen yang bersifat rahasia negara maupun informasi yang dikecualikan. Dokumen tersebut merupakan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah**, antara lain dokumen tahap pemilihan dan pelaksanaan kontrak, seperti spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga (Bill of Quantity), gambar rencana pekerjaan, ringkasan kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan (PHO/FHO), serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Menurut PKN, dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sehingga badan publik mempunyai kewajiban hukum untuk memberikannya kepada masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Patar Sihotang menegaskan bahwa tujuan PKN meminta dokumen tersebut bukan untuk kepentingan pribadi ataupun komersial, melainkan untuk melaksanakan audit sosial, investigasi, serta pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

 "PKN didirikan dengan visi membantu pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dokumen yang kami minta akan digunakan sebagai data awal dalam pelaksanaan audit sosial dan investigasi terhadap penggunaan anggaran negara maupun daerah."

Lebih lanjut, Patar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, peran masyarakat tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, yang menegaskan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.
PKN juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Patar Sihotang menegaskan bahwa apabila dari hasil audit sosial dan investigasi ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, mark-up, pekerjaan fiktif, atau indikasi tindak pidana korupsi lainnya, maka PKN akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila dari hasil audit sosial dan investigasi kami ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau penyimpangan penggunaan keuangan negara, maka PKN akan menyampaikan laporan resmi beserta alat bukti kepada aparat penegak hukum yang berwenang, baik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan."

Harapan PKN
PKN berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik di Indonesia bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya nasional mencegah korupsi . Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, putusan Komisi Informasi, dan putusan pengadilan merupakan wujud penghormatan terhadap supremasi hukum, hak konstitusional masyarakat, serta komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance).

PKN juga mengajak seluruh pejabat badan publik untuk memandang masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam melakukan pengawasan penggunaan keuangan negara, karena keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen utama untuk mencegah korupsi sebelum terjadi kerugian negara.

"Kami tidak sedang mencari konflik dengan pemerintah daerah. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta penghormatan terhadap putusan lembaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami berharap seluruh badan publik di Indonesia memberikan teladan dalam menjalankan kewajiban hukumnya demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel."

PATAR SIHOTANG 
KETUM PKN 
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi
Telp. (021) 86900203 | HP. 08113185141 | [ww

Editor : Nofis

0 Komentar

© Copyright 2026 - UPDATE24JAM.ID