PHMI | Kota Depok – Berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada aset atau barang Dinas Pendidikan Kota Depok yang tidak ditemukan keberadaannya senilai Rp.12.899.648.905.82. (Dua belas miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh delapan ribu semiblan ratus delapan puluh dua rupiah). Sebagaimana yang tercatat dalam LHP BPK Nomor 23.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025.
Guna mengungkap fakta fakta dan upaya transparansi dan penelusuran terhadap Dinas Pendidikan Kota Depok PHMI telah layangkan surat dengan nomor 375/DPP/PHMI/VII/2026. Hal itu disampaikan langsung oleh Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI, pada awak media (06/7/26).
Hermanto menilai hal ini harus diusut tuntas, sebab 12 Miliar bukanlah nilai yang sedikit melainkan dapat dikategorikan fantastis. Maka perlu tindak lanjut semua pihak serta pemeriksaan lebih mendalam dan mendetail apakah benar sekedar tidak ditemukan atau memang dibuat hilang, pungkasnya.
Jika memang ada unsur kesengajaan membuat hilang, atau menjadikan aset milik negara menjadi milik pribadi atau kelompok maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Maka seluruh pihak terkait atas dugaan penggelapan tersebut harus ditindak dan diproses secara hukum.
Hermanto menjelaskan, penggelapan adalah tindak pidana –seseorang, badan hukum atau beberapa orang /badan hukum bersama-sama- menguasai suatu benda secara sengaja dan melawan hukum, seolah-olah benda itu miliknya tanpa bermaksud memiliki benda itu, tidak peduli apakah tindakan tersebut menguntungkan atau tidak menguntungkan pelaku (Pasal Pasal 486 KUHP baru), tidak peduli apakah tindakan itu menyebabkan atau tidak menyebabkan kerugian pemilik benda (MA 3 Desember 1963, No. 101 K/Kr/1963), tetap merupakan pidana penggelapan walaupun benda digelapkan kemudian telah dikembalikan kepada pemiliknya (MA 8 februari 1958 No.242 K/Kr/1957). Penguasaan dengan maksud memiliki adalah pencurian.
Penguasaan adalah tindakan yang menyebabkan pelaku penggelapan -yang tidak memiliki hak milik atas benda tersebut- memegang benda tersebut dan memperoleh suatu kekuasaan nyata dan mutlak atas benda tersebut seperti yang dimiliki oleh pemilik sesungguhnya, pada saat yang sama pelaku mengambil kekuasaan itu dari pemilik benda. Kekuasaan adalah hak pemanfaatan benda tersebut, seolah-olah pelaku penggelapan adalah pemilik sah benda tersebut.
Hermanto menyebutkan Penyimpanan terpaksa bertujuan baik juga dapat dituduh penggelapan. Terdapat amat banyak satker pemerintahan dan badan bertugas penyimpanan yang sebagian (besar) rentan risiko penggelapan.
Maka dari itu aset senilai Rp.12.899.648.905.82. pada Dinas Pendidikan Kota Depok yang tidak diketahui keberadaannya harus diusut tuntas. Lembaga terkait harus melakukan penelusuran mendatail secara mendalam hingga ditemukan kemana dan dimana sebenarnya aset tersebut.
Sehingga akan ditemukan pihak pihak yang harus bertanggungjawab atas tidak diketahuinya keberadaan aset tersebut.
Sebab cukup jelas diatur dalam Pasal 521 KUHP baru, setiap orang -terutama pegawai negeri- tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Menurut Pasal 486 UU 1/2023, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Jika aset sebegitu fantastis pada dinas pendidikan bisa tidak diketahui keberadaannya, lalu apalagi yang harus diteladani dunia pendidikan di kota depok terkait kejujuran dan transparansi ? Apa yang harus ditiru dan dicontoh para peserta didik di Kota Depok ? Masihkah Dinas Pendidikan Kota Depok dapat memberi contoh dan teladan tentang bagaimana harus jujur pada para anak-anak didik di Kota Depok ? ujar Hermanto penuh dengan kalimat bertanya.
Sampai berita ini ditayangkan team redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dan katerangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Depok.
Narasumber : Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI
Editor : Nofis
0 Komentar