Soal Transparansi Dana BOS, PHMI sebut Kepsek SMKN 4 Depok Tak Paham Mekanisme PPID


PHMI | Kota Depok - Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan anggaran transparansi alokasi dan Penggunaan Dana BOS pada  SMKN 4 Depok 3 tahun terahir. Hal itu disampaikan langsung oleh Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media 02/3/26.

Advokat Hermanto menyampaikan bahwa PHMI telah mengirimkan surat PPID dengan nomor 143/DPP/PHMI/II/2026 dan telah diterima oleh pihak SMKN 4 Depok pada tanggal 12 Februari 2026, namun surat PPID tersebut dibalas dengan ditandatangani langsung oleh Ahmad Royani, S.Kom., M.Tr.T. selaku Kepala Sekolah SMKN 4 Depok.

Dalam suratnya oleh Ahmad Royani, S.Kom., M.Tr.T.  yang merupakan selaku Kepala Sekolah SMKN 4 Depok menyampaikan meminta dokumen sebagai bagian dari mekanisme PPID, padahal PHMI dalam suratnya telah melampirkan seluruh dokumen sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atas surat balasan dari Ahmad Royani, S.Kom., M.Tr.T selaku kepala sekolah SMKN Depok PHMI memberikan tanggapan, surat balasan itu menunjukkan bahwa sebelum membalas surat Kepsek SMKN 4 Depok tidak teliti membaca surat dan mencermati mekanisme PPID sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Hermanto juga menyampaikan PHMI memberi saran, sebagaimana yang diyakini bahwa Kepala sekolah maupun pejabat PPID SMKN 4 Depok adalah orang-orang yang pernah menjalani pendidikan yang mana juga merupakan orang-orang yang bertugas dan bertanggungjawab dalam tugas satuan pendidikan, maka dari itu sudah seharusnya Kepala sekolah maupun pejabat PPID SMKN 4 Depok dapat dan mampu membaca dengan cermat dan teliti surat PPID yang kami ajukan dan lampirannya.

PHMI juga menyampaikan saran agar kiranya Ahmad Royani, S.Kom., M.Tr.T selaku kepala sekolah SMKN Depok, sebelum membalas suatu surat, sebaiknya dipahami dulu isi, makna dan mekanisme surat yang dimaksud, sehingga tidak membuat malu sekolah yang dipimpinnya, yang seharusnya sebagai teladan dan panutan para pelajar dalam surat menyurat.

Karena tidak terpenuhinya permintaan informasi yang dimohonkan oleh PHMI Sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, maka kami telah mengirimkan Surat Keberatan dengan nomor surat 153/DPP/PHMI/II/2026 pada tanggal 26 Februari 2026, pungkas Hermanto.

Narasumber : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL ketua umum PHMI

Editor : Nofis