Ketua LAMI Kepri Minta Instansi yang terkait jangan tutup mata "Tangkap para pengusaha ilegal kayu"


LINGGA – Praktik para  pengusaha Ilegal Kayu untuk di ekspor bawak keluar daerah di Kabupaten Lingga, Khususnya, baru baru ini ketua LAMI Kepri Investigasi  turun langsung kelapangan tepatnya di desa marok tua kecamatan Singkep Barat, dan di desa resang kecamatan Singkep selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau,Kepri, Jumat tgl 12/12/2025

"Ketua perwakilan LAMI Kepulauan Riau, Kepri, Tok Agus Ramdah, mengungkapkan Aktivitas Ilegal kayu dengan leluasa memporak porandakan kawasan hutan dengan menebang kayu secara ilegal dan kayu kayu di alah jadikan bahan untuk di Bawak ekspor keluar daerah ke seberang antara lain ke Kuala Tungkal dan Nipah panjang provinsi Jambi, juga di Bawak ke kota Batam dan tanjungpinang selama 10 tahun lebih, di duga instansi yang terkait tutup mata aparat penegak hukum di daerah terlihat tidak berdaya untuk melakukan penegakan hukum, oleh sebab itu diminta kepada instansi yang terkait dinas kehutanan provinsi untuk turun tangan menangkap para pembalak liar.

Ya melihat Kabupaten Lingga sudah darurat pembalakan liar, aktivitas ilegal kayu tidak terkendali lagi dan terkesan ada pembiaran dari instansi yang terkait, pasalnya para pengusaha ilegal kayu tersebut terlihat terang – terangan, ketika melakukan tempat bongkar muat di tempat tempat pelabuhan tikus di pesisir pantai desa marok tua dan di desa resang, di olah kayu--kayu dari hasil pembalakan liar untuk di jual Bawak keluar daerah, ungkap tok Agus ramdah, Jumat tgl 12/12/2025

Tok Agus ramdah juga menegaskan bahkan dengan percaya diri Pilot pemilik usaha kayu ilegal tersebut mengangkut kayu hasil pembalakan liar dengan truk tanpa ada rasa takut.tegas tok Agus Ramdah

”Lanjut,  Aksi Pembalakan Liar di Kabupaten Lingga bukan saja berlokasi di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat tetapi juga di Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara,” dan di desa resang kecamatan Singkep selatan, 

Dan Para pengusaha tersebut seakan – akan kebal hukum padahal Berdasarkan Undang – Undang Nomor: 18 Tahun 20213 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sanksi Pidananya serta Denda nya Cukup membuat bulu kuduk merinding, tetapi pembalak liar tidak merasa takut sama sekali,” Ucap Tok Agus

Ditambahkan lagi, Sebelum perusakan hutan di lingga semakin parah oleh pembalak liar,selayaknya secepatnya di cegah dengan menangkap para pembalak liar tersebut agar ada efek jera, sehingga para pembalak liar lainya tidak punya nyali lagi untuk melakukan penebangan kayu secara ilegal,” Untuk menangkap pelaku pembalak liar tersebut hanya berharap kepada Dirkrimsus Polda Kepri, Tutup Tok Agus Ketua LAMI Kepri,

Kepala dinas kehutanan provinsi Kepulauan Riau,Kepri, saat di konfirmasi melalui nomor kontak aplikasi WhatsApp nya hingga berita di terbitkan blm ada balasannya, 
 
Narasumber : Tok Agus Ketua LAMI Kepri
Pewarta : Muhammad