UPDATE24JAM.ID - JAKARTA
Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Henny Djuwita Santoso, Buron Kasus Penipuan dan Pencucian Uang
Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Henny Djuwita Santoso, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.
Penangkapan Henny dilakukan Satgas SIRI Kejagung di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara pada dini hari sekitar pukul 00.35 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan, pengamanan Henny Djuwita Santoso berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta perihal pengamanan terdakwa yang diketahui berusia 68 tahun.
Menurut Kapuspenkum, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan Terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa Henny Djuwita Santoso dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 miliar dan penjara selama sembilan tahun.
Berdasarkan pemantauan, keberadaan terpidana sebelumnya terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya berpindah ke Jakarta Utara.
"Saat diamankan, Terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,"
ujar Kapuspenkum
Puspenkum Kejagung
Setelah pengamanan, terpidana selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,"
tegas Kapuspenkum
Puspenkum Kejagung RI
Jurnalis: Bambang MD