Update24jsm.id - SUMSEL - Kasus Korupsi Tambang Batubara di IUP PT ABS di Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Palembang akan menggelar sidang perdana pada Senin (11/11/2024)
Hal ini disampaikan oleh humas Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Harun Yulianto.SH.MH Kepada awak media (5/11) bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara 6 tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Bahwa benar berkas perkara 6 tersangka sudah dilimpahkan oleh tim penuntut umum dan sudah terregistrasi di SIPP PN.TIPIKOR Palembang
Ditambahkan Harun bahwa kalau tidak ada perubahan dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Senin 11 Nopember 2024.
Sekedar informasi
Adapun enam tersangka tersebut diantaranya terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman. Kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.
Diketahui, bahwa perbuatan 3 tersangka dari PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang ASN Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera, selaku Ketua dan atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 sampai dengan 2013, walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 orang ASN Kabupaten Lahat tersebut.
Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara sebesar Rp 488.948.696.131,56.
para ke enam Tersangka Perbuatan Para Tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Jurnalis: Bambang MD