Desa Bila Korupsi Wajib Tegas KPK, POLRI, dan Kejaksaan Untuk Menangani


Bogor, 15 April 2024 - Polemik pengesahan Masa jabatan kepala Desa 8  tahun, masyarakat menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan Kejaksaan Agung untuk lebih tegas dalam menangani kasus korupsi. 

Masyarakat menekankan pentingnya menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu untuk memberantas korupsi yang merajalela di berbagai wilayah desa.

"KPK, POLRI, dan Kejaksaan harus bekerja sama dengan lebih intensif dan tegas dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi di tingkat desa kalo perlu KPK,POLRI dan Kejaksaan di setiap wilayah membentuk Tempat dimana masayarakat bisa langsung melaporkan, selama ini masyarakat geram dan merasa kesulitan untuk melaporkan oknum kepala Desa yang telibat korupsi " Ujar Aceng sumantri Ketua LBH CIPTA KEADILAN PERMATA. Seruan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus korupsi di tingkat lokal yang merugikan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Agar setiap Desa cerdas lebih Memahami hukum maka setiap LBH akan membantu memberikan penjelasan terkait hukum bagi Koruptor :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Kategori Kerugian Keuangan Negara
Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori:

Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar

Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar

Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar

Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi

Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang

Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah 

Pidana Hukuman
Simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:

Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang

Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan

Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi

Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang

Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

Desa yang bersih tidak terlibat korupsi dan menentang korupsi harus terus di bina dan di pupuk selamanya.

Narasumber : Humas LBH Cipta Keadilan Permata

Redaksi : www.update24jam.id