HENDRY CH BANGUN KETUM PWI MENILAI SANKSI YANG DI TERIMA TIDAK SESUAI FAKTA


Dengan ramainya berita di duga terlibat korupsi PWI dari dana CSR BUMN, hal tersebut Pak Hendry memberikan jawaban kepada media dengan membuka komunikasi via Whatsapp
Jawaban Pak Hendry CH Bangun mengatakan :

Benar, Dewan Kehormatan sudah memberikan sanksi. Tetapi saya sedang menyusun jawaban karena dalam pemberian sanksi ada banyak cacat dasar pengambil keputusan sehingga tidak sesuai fakta. Saya sedang menyusun jawaban jadi semua pihak media agar tunggu selesai saja agar lengkap. 
Kekeliruan Dewan Kehormatan, misalnya :

1. Soal istilah CSR BUMN padahal faktanya, bentuknya adalah sponsorship antara dua pihak antara Pusat dan Forum Humas BUMN, dengan kedua pihak memiliki kewajiban dan hak yang disepakati. Tidak ada komplain dari salah satu pihak sampai perjanjian ini selesai pada Januari 2024. Objeknya salah tentu saja putusannya salah.

2. Tiga orang dijatuhi sanksi tanpa pernah diperiksa atau dikonfirmasi padahal di dalam PD PRT PWI jelas tertulis, orang yang dijatuhi sanksi harus diberi kesempatan untuk klarifikasi. Harusnya ada upaya untuk mendapat keterangan langsung dari ybs, tidak langsung memutuskan.

3. Ada mekanisme marketing fee di PWI yang bentuknya tertulis dan ini setidaknya sudah berlangsung sejak tahun 2014. Fee tersebut antara lain diberikan kepada top marketing selain pada tim pendukung. Jadi sah saja ada fee dan itu bukan penyelewengan seperti tuduhan Dewan Kehormatan. Apabila jumlahnya dianggap lebih besar, hal itu bisa diselesaikan dengan membayar kelebihan bayar.  Mindset bahwa itu pelanggaran PDPRT dan harus dijatuhi sanksi adalah keliru. Kecuali tidak ada aturan tertulisnya.

4. Saya sudah minta agar dibuat laporan kegiatan dan laporan keuangan kegiatan hasil kerjasama PWI Pusat dg FH BUMN, setelah itu akan diserahkan untuk diaudit oleh akuntan publik yg independen. Hasil audit itu nanti akan disampaikan ke internal PWI maupun publik.

5. Dengan adanya audit saya berharap soal kerjasama ini dilihat secara proporsional sesuai dengan niat awalnya untuk meningkatkan kualitas wartawan

Berita yang beredar di jagad informasi dalam pekan ini adalah :

*Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000*

Jakarta – Ketua Umum Perwatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI), Hendry Ch. Bangun, telah terbukti menggelapkan dana hibah dari Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp. Rp 1.771.200.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan para gerombolan koruptor di organisasi pers binaan Dewan pecundang Pers, yang disampaikan ke berbagai media hari ini, Selasa, 23 April 2024.

Bersama Hendry Ch Bangun, ikut terseret dalam kasus korupsi uang rakyat itu adalah Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI, M. Ihsan; dan Direktur UMKM PWI, Syarief Hidayatullah. Dalam keputusannya, Dewan Kehormatan PWI memberikan sanksi kepada keempat dedengkot koruptor itu untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan itu diterima yang bersangkutan.

(Koruptor Hendry Ch Bangun - red) ‘Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Sayid Iskandarsyah, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan ini.’ Demikian bunyi poin kedua dari keputusan itu.

Merespon hal tersebut, pegiat jurnalisme anti korupsi, Wilson Lalengke, yang dikenal getol mempersoalkan perilaku koruptif PWI dan Dewan Pers selama ini, mengatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI ini cukup baik, walaupun hakekat keputusan itu dinilainya banci. “Mengapa dinilai baik? Karena dokumen ini dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan memproses para perampok uang rakyat bertameng UKA-UKA (UKW – red) illegal itu. Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan pihak terkait penyelamatan uang rakyat harus segera ambil tindakan, jangan takut memperoses para oknum pengurus PWI korup itu,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Selasa, 23 April 2024.

Mengapa disebut keputusan banci? “Seharusnya keputusan Dewan Kehormatan PWI adalah memberhentikan dengan tidak hormat Hendry Ch Bangun dari jabatan Ketum PWI dan membubarkan kepengurusannya, selanjutnya memerintahkan  penyelenggaraan kongres luar biasa di organisasi itu,” tegas Wilson Lalengke.

Alasanya, sambung dia, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ini sama dengan mencuri uang milik 285 juta rakyat Indonesia. Anda bayangkan berapa banyak warga bangsa ini yang hidup di bawah garis kemiskinan, kesulitan mendapatkan makanan sehari sekali, tidak punya rumah, anak-anak terlantar, bangunan-bangunan sekolah roboh tidak tersedia uang untuk memperbaikinya, jalan-jalan rusak, dan berbagai fasilitas umum yang butuh biaya.

“Sementara itu, para koruptor di organisasi pers PWI yang sejatinya harus menjadi suluh bagi bangsa dan negara ini untuk anti korupsi justru dengan sesuka perutnya, tanpa hati nurani mengambil uang-uang rakyat untuk kepentingannya sendiri. This is an extraordinary crime yang harus ditindak secara extraordinary juga,” tegas Wilson Lalengke lagi.

Harapan terakhir adalah pada aparat penegak hukum. “Polri, Kejaksaan, dan KPK harus segera menindak-lanjuti informasi yang tertuang dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI itu,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, ormas, dan masyarakat umum itu. 

Hendry CH Bangun : Maka supaya tidak ada pihak pihak media mendapatkan informasi yang salah silahkan membentuk komunikasi yang baik dan tetap berpraduga tidak bersalah.

HENDRY CH BANGUN, www.update24jam.id