Bogor, Terjadi peristiwa Penganiayaan Berat di Kp Cigombong Rt 01 / 01 Desa Wates Jaya. Kecamatan Cigombong. Bertepatan di jalan Raya Mayjen Edi Sukma depan lapangan bojong Cigombong.
Korban bernama Aditya Mile mengalami pengeroyokan sehingga di bacok di lengan kanan dan di tusuk di iga kanan sehingga mengalami luka berat. Saat ini korban dalam perawatan medis di RS.
Pihak orang tua aditya mile telah melakukan laporan terjadinya penganiaan berat kepada putranya. Andri Haryanto sebagai Ketua Korwil Selatan DPC PWRI BOGOR RAYA bersama Ketua DPC PWRI BOGOR RAYA Bapak Rohmat Selamat SH,M,Kn bersama rekan ikut mendampingi membuat laporan di Polsek Cijeruk dan diterima oleh Bripka Julis dan Yunas Yakhya. Dengan Bapak Kapolsek Cijeruk Muba S
DPC PWRI BOGOR RAYA mengecam semua tindakan kejahatan dan penganiayaan dan pembacokan yang menimpa anak Bapak Andri adalah perbuatan yang sangat melanggar hukum dan kemanusiaan, apalagi menyebabkan luka berat di bagian vital seperti mata, kepala, dan lengan serta dada sebelah kanan akibat bacokan senjata tajam (Golok)
Polsek Cijeruk menetapkan pasal 262 KUHP Jo pasal 466 KUHP UU RI no 1 Tahun 2023.
Kemudian juga bisa di kenakan pasal lainnya. Berikut adalah dasar hukum yang berlaku dan pasal-pasal yang menjerat pelaku dalam kasus ini:
Dasar Hukum & Pasal yang Menjerat
Perlu diketahui, hukumannya tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, melainkan diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berat berikut:
1. Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat / Cacat Tetap
Pasal 354 KUHP
Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, cacat tetap, atau hilangnya anggota tubuh bagian mata seperti yang dialami anak Bapak, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun. Jika akibatnya menyebabkan kematian, hukumannya bisa lebih berat lagi.
2. Penganiayaan dengan Cara Berbahaya
Pasal 355 KUHP
Pasal ini dikenakan karena pelaku menggunakan benda tajam (badik/golok) dan benda tumpul. Penganiayaan dengan senjata atau alat yang mematikan dianggap sebagai kejahatan yang lebih parah dengan ancaman hukuman yang ditingkatkan.
3. Tindak Pidana Penganiayaan Biasa
Pasal 351 KUHP
Ini adalah dasar utama penganiayaan, namun karena ada unsur penggunaan senjata tajam dan luka berat, maka akan digiring ke pasal 354 atau 355 yang pidananya lebih berat.
4. Pembawaan Senjata Tajam Tanpa Izin
Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951
Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal ini karena membawa senjata tajam secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sikap dan Tindakan
Saya sangat mendukung ketegasan Bapak dan Ketua PWRI Bogor Raya Bapak Rohmat Selamat S.H., M.H. agar pelaku segera ditangkap dan diadili seberat-beratnya.
Luka di area mata dan kepala termasuk kategori luka berat yang bisa mengakibatkan cacat tetap atau hilangnya fungsi penglihatan. Ini menjadi alasan kuat bagi pihak kepolisian untuk menindak tegas dan melakukan pengejaran terhadap pelaku agar tidak berkeliaran dan membahayakan orang lain.
Semoga pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan membawa pelaku ke meja hijau.
Narasumber
Ketua DPC PWRI BOGOR RAYA
Humas PWRI BOGOR RAYA
Ketua Korwil Selatan DPC PWRI BOGOR RAYA
