Pengacara - Konsultan Hukum Rahmat Aminudin SH : Perceraian Bukan Sekadar Putus Hubungan, Hak Hukum Suami-Istri dan Anak Wajib Dipahami


Jakarta — Perceraian kerap dipandang sebagai akhir dari sebuah hubungan rumah tangga. 

Namun di balik itu, terdapat konsekuensi hukum yang tidak sederhana, terutama terkait hak dan kewajiban antara suami, istri, serta anak yang seringkali belum dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H., menegaskan bahwa perceraian bukan hanya persoalan emosional, melainkan juga proses hukum yang memiliki dampak jangka panjang.

“Banyak pihak yang fokus pada perpisahan itu sendiri, tetapi tidak memahami akibat hukumnya, seperti hak asuh anak, nafkah, hingga pembagian harta bersama,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah adanya kesepakatan lisan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

“Misalnya soal hak asuh anak atau pembagian harta, jika tidak dituangkan secara sah, maka sangat rentan dipersoalkan kembali,” jelasnya.

Rahmat juga menyoroti pentingnya kepentingan anak dalam setiap proses perceraian. 

Ia menekankan bahwa hukum memberikan perlindungan khusus terhadap anak, sehingga keputusan yang diambil tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan orang tua.

“Anak bukan objek sengketa. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan,” tegasnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama yang harus dibagi secara adil, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian.

“Seringkali terjadi salah persepsi bahwa harta atas nama salah satu pihak sepenuhnya milik pribadi, padahal perlu dilihat bagaimana harta itu diperoleh,” tambahnya.

Ia juga mengimbau agar proses perceraian ditempuh melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum, baik melalui pengadilan agama maupun pengadilan negeri, guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Dalam praktiknya, pendampingan hukum dinilai dapat membantu para pihak memahami posisi dan haknya masing-masing, sehingga proses perceraian dapat berjalan lebih terarah dan meminimalisir konflik berkepanjangan.

“Perceraian seharusnya menjadi jalan keluar yang tertib secara hukum, bukan menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari edukasi hukum, masyarakat diharapkan lebih memahami aspek hukum sebelum mengambil keputusan untuk bercerai, agar hak-hak semua pihak tetap terlindungi.

Informasi dan konsultasi hukum terkait perceraian dan permasalahan keluarga dapat diperoleh melalui layanan di nomor 0811-8862-616 pungkasnya.

Narasumber : Rahmat Aminudin SH
Editor : Nofis