Sekjen PHMI Tisar Haryadi,S.H Menyoroti ASN Yang Rangkap Jabatan Khusus nya di Kabupaten Bogor


Bogor 17/02/2026. Permasalahan rangkap jabatan menjadi perhatian besar (PHMI) Perisai Hukum Masyarakat Indonesia. Menjadi pertanyaan besar para pemerhati pemerintahan. Mengapa rangkap jabatan selalu terjadi. Apa tidak mengetahui peraturan yang harus di laksanakan.

ASN yang rangkap jabatan tentunya melanggar aturan UUD NO 20 tentang aparatur sipil Negara,  yang mengantikan UUD No 5 THN 2014 dan PP 94 THN 2021 tentang disiplin Aparatur sipil Negara PNS.
Namun pada kenyataan nya di berbagai wilayah termasuk kabupaten Bogor aturan itu tidak di jalankan semestinya, pemerintah tidak ada tindakan apapun terkait Rangkap jabatan ini seperti tutup mata tutup dan telinga di biarkan begitu saja, dan juga para ASN yang merasa rangkap jabatan pun tidak ada itikat baik nya untuk mundur di salah satu jabatan nya. 

Hal ini jelas melanggaraturan dan harus di tindak.

Tisar Haryadi,S.H selaku Sekjen (PHMI) Perisai Hukum Masyarakat Indonesia mengatakan memang benar banyak ASN yang rangkap jabatan di seluruh wilayah termasuk kabupaten Bogor, Rangkap jabatan yang tidak melapor diri itu jelas melanggar Regulasi karna Aturan Dibuat untuk di taati, pemerintah terkait pun harus menjalan kan aturan ini.

Pemerintah yang tidak menjalankan aturan yang di buat untuk di taati bisa di gugat Ke PTUN karna ada kewajiban pemerintah yang harus nya di jalankan tapi tidak di jalan kan sebagai mana mestinya, Terkait ASN yang Sudah terlanjur rangkap jabatan harus memilih salah satu dari jabatan nya tersebut, apa bila sudah terlanjur menerima gaji dari praktek rangkap jabatan tersebut harus nya ASN tersebut mengembalikan gaji nya kepada Negara.
Itu pendapat saya terkait Rangkap jabatan terkait ASN. Tutur Tisar H yang merupakan Aktivis.

Pemerintah Kab Bogor harus menjalankan peraturan undang undang yang berlaku dan fokus kepada ASN yang rangkap jabatan. Bupati Rudi Susmanto wajib merapikan kembali jajarannya bila melanggar aturan.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada tindak lanjut pemerintah terkait untuk menertibkan soal ASN yang rangkap jabatan.
Redaksi Aktivis onenews 

Narasumber Tisar Haryadi SH. Sekjen PHMI

Editor : Nofis