Apa Tidak Punya Otak. Prof Sutan Nasomal Sesalkan Gaji Honorer dan Guru PPPK Sangat Kecil Padahal Indonesia Kaya Raya


Indonesia dalam krisis besar kekurangan guru mengajar yang profesional di seluruh daerah. Bahkan minat masyarakat menjadi guru pendidik saat ini sudah tergurus menghilang dampak kebijakan para pejabat yang tidak punya otak. Prof Dr Sutan Nasomal menyampaikan kepada media ketika diskusi nasib guru yang semakin memprihatinkan. 
Apakah tidak punya hati nurani para pejabat di dunia pendidikan.

Guru Pahlawan Pendidikan Nasional Tampa Tanda Jasa adalah ungkapan sepanjang waktu yang tak bisa di bantah. 

(Sukabumi Jawa Barat)
Catatan informasi yang pernah direkam oleh jejak para Insan Pers bahwa guru honorer berjalan kaki 12 Km selama 14 tahun dari rumahnya menuju sekolah di wilayah Jampang Sukabumi dengan gaji Rp 200.000.
Dari tahun 2011 Bapak Empan Subandi Warga Kampung Cigoha, Desa Jampang Tengah, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Sebuah perjuangan yang luar biasa.

(SIKKA NTT)
Vinsensia Ervina Talluma, seorang guru honorer di Kabupaten Sikka, NTT, harus berjalan kaki sejauh enam kilometer setiap kali mengajar. Dengan gaji hanya Rp 300.000 perbulan

Selama tiga jam, dia melintasi hutan dan sungai, demi bisa mengajar murid-muridnya di SDK 064 Watubala. Dengan kondisi sekolah yang mirip bedeng kayu dan sudah lapuk. 

Juga ada guru yang mau mengajar ke dalam hutan. Memberikan cahaya ilmu mencerdaskan anak bangsa
PGRI dan PGHRI diharapkan oleh para pengajar atau guru seluruh Indonesia tidak buta tuli dan mandul. Tidak berani membela hak para guru agar mendapatkan gaji yang sesuai dengan harapan bisa sejahtera. Apalagi Negara sudah membedakan gaji para guru. Sehingga para guru seperti tidak layak mendapatkan penghasilan dan upah yang layak. 

Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH memberikan pendapat bahwa membeda bedakan gaji guru akan menurunkan kemampuan para guru hebat agar bisa profesional dan penuh kekayaan keilmuan. Contoh perbedaan gaji para guru yang menyedihkan dan sangat mencolok berbeda :

Golongan I
Guru PNS yang berada dalam Golongan I biasanya adalah guru baru yang lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sarjana pendidikan. 

Adapun gaji guru PNS Golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan. Berikut rinciannya:

Golongan Ia: Rp1.685.700—Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800—Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700—Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900—Rp2.901.400
Golongan II
Untuk Golongan II, biasanya merupakan guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat. Gaji guru PNS Golongan II berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 per bulan. Berikut rinciannya:

Golongan IIa: Rp2.184.000—Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000—Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900—Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100—Rp4.125.600
Golongan III
Guru PNS Golongan III biasanya sudah memiliki pengalaman mengajar dan memegang jabatan tertentu di institusi pendidikan. Gaji untuk Golongan III berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan. Berikut rinciannya:

Golongan IIIa: Rp2.785.700—Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600—Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400—Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400—Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IV adalah golongan tertinggi dalam jabatan PNS di Indonesia.

Guru PNS Golongan IV biasanya adalah guru senior dengan jabatan struktural tertentu. Gaji untuk Golongan IV berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan. Berikut rinciannya:

Golongan IVa: 

Rp3.287.800—Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900—Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900—Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000—Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400—Rp6.373.200

Padahal tidak perlu ada program Guru PPPK dan merendahkan gajinya.
Semua guru harus ASN dengan gaji resmi ASN agar bisa sejahtera. 
Pemerintah Indonesia sangat mampu dan tidak akan miskin bila menggaji guru di setandar UMR paling rendahnya.

Gaji Guru Perbedaan sangat jauh :
Gaji dan Tunjangan PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Nominal gaji PPPK berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji PPPK tahun 2024 :

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi

Bagaimana bisa sejahtera Para Guru Bila Gajinya Kecil dan Hanya Rp 1 juta.

Sebanyak 6.000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang berstatus PPPK Paruh Waktu (PW) kini menghadapi dilema besar. Meski telah resmi menyandang status ASN, pendapatan mereka justru merosot tajam dan berada jauh di bawah standar hidup layak. Saat ini, para PPPK PW tersebut hanya menerima gaji maksimal Rp 1 juta per bulan. Jumlah tersebut masih harus dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 150 ribu. Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta.

Dunia Pendidikan meminta perhatian kusus kepada Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto bersama jajajarannya Gubernur Bupati atau Walikota agar jutaan pejuang pendidikan nasional para pengajar agar mendapatkan Gaji terendah sesuai UMR. Jangan lupakan janji janji manis saat kampanye 2024 yang lalu kepada para guru honorer dan buktikan dong ketika sudah menjadi pemimpin dan pejabat.

Mereka Para Pendidik Guru Ngaji, Guru Madrasah Guru Umum Dosen Adalah penyandang Pahlawan Tanpa Tanda Balas Jasa, Ditangan merekalah adanya berbagai jabatan disandang anak bangsa dari pengusaha, pejabat Apapun namanya. Tapi kenapa mereka terabaikan oleh Presiden untuk mengangkat martabat mereka dihargai dengan status ekonomi mereka diperhatikan . Saya Minta dengan sangat yth bapak Presiden RI Pak H. Prabowo Subianto tolong perhatikan nasib para guru guru honorer agar diangkat menjadi PPPK bahkan CPNS dan gajinya sesuai UMR, kasihan kalau dibiarkan nasib mereka. Apalagi sekarang darurat kekurangan guru dimana mana diberbagai tingkatan. ", ujar Profesor Sutan Nasomal Guru Besar Dosen Ilmu Hukum Pidana Internasional menanggapi materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 11/2/2026 via telpon selulernya.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH.MH