Mafia Tanah Kian Menjamur, Dr. Herman Hofi Munawar: "Pengungkapan Tidak Sulit Jika Aparat Serius"


Pontianak – Praktik tindak pidana pertanahan atau yang kerap disebut kejahatan mafia tanah dinilai semakin menjamur dan seakan para pelakunya kebal hukum. Hal itu ditegaskan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyoroti lemahnya penindakan aparat penegak hukum (APH) terhadap kasus-kasus pemalsuan dokumen pertanahan.

Menurutnya, pengungkapan kasus mafia tanah sebetulnya tidaklah sulit jika APH serius. Unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya perbuatan melanggar hukum dalam hubungan antara pelaku (mafia tanah) dengan bidang tanah yang dikuasainya.

“Delik pidana yang biasa dilakukan para mafia tanah antara lain pemalsuan surat alas hak atas tanah, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik,” tegas Dr. Herman.

Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan untuk menjerat mafia tanah antara lain:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 264 KUHP: Pemalsuan surat autentik terkait alas hak tanah (misalnya SKT, akta notaris, surat jual beli tanah, segel/materai), dengan ancaman 8 tahun penjara.

Pasal 266 KUHP: Menyuruh atau menggunakan keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pasal 274 KUHP: Pemalsuan surat keterangan pejabat terkait hak milik atau hak atas barang, dengan ancaman hukuman serupa.

“Dalam ketentuan Pasal 266 KUHP misalnya, bukan hanya pembuat atau penyuruh, tetapi juga orang yang dengan sengaja menggunakan sertifikat palsu dapat dipidana. Begitu pula Pasal 274 KUHP secara jelas menjerat siapa saja yang membuat atau menggunakan surat keterangan palsu dari pejabat negara,” jelasnya.
Lebih jauh, Dr. Herman menyoroti praktik pemberian surat keterangan tanah oleh sejumlah oknum kepala desa yang terkesan ugal-ugalan, tanpa verifikasi yang memadai. Surat-surat palsu tersebut kemudian dipakai untuk transaksi, baik dijual maupun dinegosiasikan dengan korporasi.

“Proses berikutnya, surat-surat itu didaftarkan ke BPN dan bahkan berujung sertifikasi, ironisnya disambut dengan ‘senyuman manis’. Padahal alur permainan mafia tanah ini sudah sangat jelas,” katanya.

Dr. Herman menegaskan bahwa pengawasan yang ketat mutlak diperlukan terhadap aparat maupun pejabat yang terkait langsung dengan proses pembuatan akta tanah.

“Tidak ada yang sulit mengungkap mafia tanah ini, alur permainannya sudah jelas. Yang dibutuhkan hanyalah keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar., Pengamat Hukum Dan Kebijakan Publik
Jurnalis : Peru