PHMI | Jakarta - Sebagaimana diketahui oleh publik, Affan Kurniawan yang merupakan pengemudi ojol meninggal dunia pada Kamis (28/8) usai ditabrak kendaraan taktis (rantis) yang berisi tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Insiden itu terjadi setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Adapun tujuh personel satbrimob itu adalah Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh Divisi Propam Polri. Usai pemeriksaan awal, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menyatakan bahwa para personel terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Atas penetapan tersebut, mereka menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025.
Affan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara yang memikul tanggung jawab besar di usia mudanya. Ayahnya bekerja serabutan, sementara ibunya mengurus rumah tangga.
Kakaknya pun turut menjadi pengemudi ojol, sedangkan adik perempuannya masih duduk di bangku SMP. Dalam kondisi ekonomi keluarga yang serba terbatas, Affan merupakan tulang punggung keluarga.
Atas peristiwa tersebut Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum Persai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyampaikan turut berdukacita yang begitu mendalam terhadap seluruh keluarga besar Almarhum Affan Kurniawan. (29/8/25)
Hermanto menyebut ini bukan saja duka keluarga Almarhum tetapi duka bagi seluruh pejuang dan tulang punggung keluarga, duka Demokrasi di negeri ini.
Ia mengatakan saat rakayat berjuang menyampaikan aspirasinya terhadap para wakil rakyat, namun harus terjadi hal yang tragis tersebut.
Katanya, PHMI meminta agara para pelaku yang telah terbukti melanggar kode etik kepolisian segera dikenakan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Agar rasa keadilan keluarga dan masyarakat khususnya para pengemudi ojek online terpenuhi. Apa yang dialami keluarga bukan saja kehilangan tulang punggung keluarga melainkan telah kehilangan nyawa dari anggota keluarga. Kehilangan pejuang keluarga, pungkas Ketum PHMI yang kerap disapa Anto. (Red)
Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum Persai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI)