UPDATE24JAM.ID - LAHAT
Arman Hadi mantan pemain bola Persib Bandung, U 21 mengatakan bahwa KLB yang diselenggarakan dirumah makan bang " Jo di Lembayung itu tidak sah dan diduga Abal yang dihari Yono, Pengurus Merapi FC ,Ratno Pengurus Porcel, Lahat Juned D Java , Lahat Bonuz FC, Rio Andika, tidak dihadiri Pengurus Asprov PSSI Sumatera Selatan, dalam rapat dirumah makan Padang bang Jo di Lembayung, ini menabrak aturan ad / art kata " Arman Maulana namanya merasa dirugikan dan mengaku saya tidak pernah merasa diundang saat rapat Kongres Luar Biasa dirumah makan milik Leo Andika Ketua Harian PSSI Lahat, saat Pelantikan juga tidak dihadiri oleh Pengurus PSSI Sumatera Selatan, pemilihan PSSI Kabupaten Lahat itu " ilegal alias Abal Abal tidak memenuhi kuorum ujar": Arman Maulana dalam konferensi Pers Sabtu (3/5/2025)
Berdasarkan aturan perundangan Secara umum, anggota DPRD dilarang menjabat sebagai pengurus KONI. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), tepatnya dalam Pasal 40, yang melarang pejabat publik,
Terrmasuk anggota DPRD, untuk menjadi pengurus KONI. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan kepengurusan KONI berjalan secara independen dan profesional.
Penting untuk diperhatikan:
Perubahan UU SKN:
UU SKN telah direvisi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2022, dan Pasal 41 UU ini menghilangkan larangan rangkap jabatan untuk pejabat publik dan struktural dalam kepengurusan KONI.
Tafsir berbeda:
Beberapa ahli hukum dan hak asasi manusia memiliki pendapat yang berbeda mengenai larangan ini, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa larangan tersebut membatasi hak asasi manusia untuk berpartisipasi dalam olahraga.
Dampak larangan:
Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan kepengurusan KONI berjalan secara independen, terutama dalam hal pengalokasian dana dan pengambilan keputusan terkait olahraga.
Pencantuman dalam Surat Edaran:
Beberapa surat edaran juga menegaskan larangan rangkap jabatan ini untuk pejabat struktural dan fungsional, termasuk anggota DPRD, dalam kepengurusan KONI, seperti yang diunggah di Scribd.
Penekanan pada independensi KONI:
Beberapa pihak berpendapat bahwa KONI perlu diisi oleh orang-orang yang memiliki sumber daya manusia yang handal dan tidak memiliki kepentingan lain yang bisa mengganggu kinerja KONI dalam memajukan olahraga.ucap " Army
Sementara Sucipto anggota Komisi Wasit Kabupaten Lahat membeberkan bahwa rapat yang digelar di rumah makan bang Jo, selaku ketua harian PSSI Kabupaten Lahat itu sudah melanggar aturan, tidak memenuhi kuorum persyaratan aturan ad/art, yang hanya dihadiri perwakilan dari 5 klub sepakbola Tergabung di PSSI kurang lebih ada 16 klub sepakbola, ini sudah menabrak aturan ad/art statuta PSSI imbuh " Arman dan satu sudah berbadan hukum yaitu " PERSILA Lahat, plt David Kristian
Narasumber Arman Hadi
Jurnalis (Bambang.MD)