Kades Alfiansyah Langsung Dijebloskan ke Penjara Korupsi Dana Desa


UPDATE24JAM.ID - LAHAT - Kasus Korupsi Dana Desa kembali mencuat di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan,

Polres Lahat menetapkan Alfiansyah (45) ia terjerat kasus perkara dana desa tahun 2021 dalam konferensi Pers pihak Polres Lahat 

Tersangka diduga menyalahgunakan uang negara diambil dari dana desa anggaran tahun 2021, untuk kepentingan pribadi untuk bayar hutang, kegiatan dana desa tanpa melibatkan unsur BPD, masyarakat setempat, seharusnya Kades Alfiansyah melibatkan unsur masyarakat , akhirnya ia dijebloskan ke Penjara dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai kades.

Kapolres Lahat AKBP God Palarso Sinaga,S.ik melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Pratama.Trk.S.ik.M.Si mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan APBDes yang disusun oleh tersangka A tidak berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa serta masyarakat setempat.

Sesuai aturan perundangan kades harus melakukan musyawarah desa untuk prioritas yang akan dibangun setelah musdus,dan Musdes dalam menyusun untuk prioritas penggunaan dana desa,


Ternyata Tersangka uang dana desa APBDes disusun sendiri tanpa melibatkan unsur perangkat dan masyarakat, " tidak transparan dan akuntabel terang Kasat Reskrim Polres Lahat dalam press release Jumat (24/1/2025)

Tersangka diduga melakukan Mark Up dalam belanja barang, dan tidak terealisasi beberapa kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun 2021,

Bahkan, dari sembilan kegiatan yang direncanakan, tujuh di antaranya tidak dilaksanakan sesuai anggaran yang telah disetujui, dan salah satu kegiatan yang seharusnya dilaksanakan ternyata bersifat fiktif.

Berdasarkan keterangan tersangka, dana desa yang dikorupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, membayar hutang dan lainnya. Salah satu pengeluaran besar yang dicatat adalah pembelian mobil Kijang kapsul tahun 2001, yang kemudian dijual pada tahun 2023.

Penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkapkan tindakan korupsi ini. Sebanyak 32 orang saksi telah diperiksa, termasuk empat ahli yang berasal dari berbagai lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, ahli konstruksi dari Perkindo, ahli pidana, serta auditor dari Inspektorat Kabupaten Lahat.

Jurnalis: Bambang MD