Media update24jam.id - Lahat - Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pertanahan Limra Naufan.ST ia memberikan keterangan pers kepada awak media usai Acara Halal Bihalal Pj, Bupati Lahat bersama Forkompinda Lahat, di pendopoan rumah dinas Bupati Lahat,Senin (23/7/2024)
Limra membeberkan bahwa saya di non job, itu kewenangan pak pj yang lama (Muhammad Farid red) Surat Keputusan (SK), itu melanggar atau tidak melanggar atau tidak bisa di uji kata " Kadis PRKPP di sela sela acara silaturahmi bersama Forkompinda Lahat yang dihadiri Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi,ST,Msi, Kejari Lahat Toto Rosdianto,S.sos,SH.MH, Kapolres, Dandim O405, Lahat, OPD, Camat ,Dan undangan lainnya,
Limra juga mengaku belum melihat SK dari Pj Bupati Lahat Muhammad Farid sampai sekarang, sampai sekarang
Ditambahkan nya isu yang berkembang ada 4 OPD Kepala Dinas Kesehatan Lahat, Kepala Dinas Pendidikan, kepala Dinas PUBM Mirza, ST, namun hingga sekarang kami belum mendapatkan SK tersebut ujar " Limra
Pj,Bupati Lahat Imam Pasli saat ditanya wartawan terkait 4 OPD di non job " Lum tahu komentar belum tahu infonya nak bace pule terang " Imam Pasli
Imam Pasli ditanya 2 ASN terjerat kasus perkara korupsi Tambang Batubara inisial SA dan LP " kita telaah dulu, nantinya bagian hukum yang akan membuatnya yang disampaikan oleh pj Bupati Lahat Imam Pasli.
Sementara itu Kepala Dinas BKPSDM Drs, Aris Farhan saat ditanya wartawan terkait Ada 2 ASN ditahan oleh Kejati Sumsel kasus korupsi Tambang Batubara kita masih menunggu surat penahanan dari penyidik Kejati Sumsel, nantinya kita untuk membuat surat pemberhentian sementara dari ASN,
Jurnalis: Bambang MD
Media : www.update24jam.id