Mega Korupsi 550 M, Bekas Tambang PT Andalas Bara Sejahtera Di Desa Merapi, Menjerat 6 Tersangka


update24jam.id - Lahat - Tim wartawan update24jam.id menelusuri bekas tambang batubara milik PT, Andalas Bara Sejahtera (ABS) di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan,

Lokasi Tambang masih ada bekas pos penjagaan,dan disitu ada tulisan lahan milik Pangeran Bactiar 7 hektar, apabila kita masuk ke lokasi bekas tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera, sudah berdiri bangunan rumah warga,

Under pass yang dibuat oleh PT.ABS tahun 2010 -2015, masih ada sisa untuk melintas angkutan batubara saat itu menuju ke Palembang,

Yang menarik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT.ABS berdekatan dengan batas PT Bukit Asam, PT.MAS dan PT.CGM (Cakra Gemilang Mandiri) di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur,

Wartawan update24jam.id hari Jumat (26/7/2024) ke lokasi bekas tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera, Salah satu warga merapi Adi mengaku sudah tidak ada kegiatan hanya tinggal bekas lahan yang terbengkalai selain itu tempat warga merapi melintas untuk berkebun ujar " Adi

disini sudah dibangun tempat rumah tinggal warga semenjak PT tidak ada aktivitas penambangan batubara, akan terlihat raung buldozer alat berat meratakan tanah dikabarkan untuk membuat siway nantinya angkutan batubara rencana nya akan dibuat stock pile penumpukan batu bara langsung diangkut melalui kereta api terletak di Desa Sirah Pulau, 

Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan 6 tersangka Kasus Tambang Batubara di PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) adapun ke 3 tersangka adalah Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Ir, Misri, 2 ASN masih aktif Kabid SDA inisial SA, panggilan akrab A, sedangkan LD sebagai ASN tidak ada jabatan di Pemkab Lahat,

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
        
Dalam  Penyidikan ini, Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000,- (lima ratus lima puluh lima milyar rupiah)

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar : primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Bambang MD
Media : www.update24jam.id