Mencari Keadilan Yang Hilang.LBH Kapuas Raya Indonesia "Muhammad Rue Savaelja Harus Mendapatkan Keadilan


*LBH Kapuas Raya Indonesia Sayangkan MA Abaikan Kesalahan Penerapan Hukum pada Kasus Muhammad Rue Savaelja* 
Pontianak - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia berkata, seharusnya Muhammad Rue Savaelja dibebaskan atas tuduhan “melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga”. 

Mereka menyayangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia (red MARI) abaikan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak pada perkara Muhamaad Rue Savaelja.

“Kami belum mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung melalui PN Pontianak untuk melihat apa pertimbangan hukum dari Majelis Kasasi menolak Permohonan Memori Kasasi Kami, berdasarkan penelusuran kami di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ffffffffff48759c-e67a-167a-bc5b- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2424 K/Pid.Sus/2024 tanggal 27 Maret 2024, statusnya: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” jelas Eka Kurnia Chrislianto, Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia, di Pontianak, Senin (13/05/2024).

Eka menjelaskan juga, bahwa MARI sudah memutuskan perkara tingkat Kasasi atas nama Terdakwa Muhammad Rue Savaelja Bin Teja Surya sebagaimana Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 2424 K/Pid.Sus/2024 tanggal 30 April 2024 yang lalu, pada intinya dalam petikan putusan kasasi mengadili menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Muhammad Rue Savaelja Alias Rui Bin Teja Surya,” jelas Eka Kurnia Chrislianto, Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia, di Pontianak, Senin (13/05/2024).

“Kami saat ini bertanya-tanya, apa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Desnayeti, M. S.H., M.H., tersebut. Terdapat 2 (dua) hal yang menjadi pokok dalam Permohonan Kasasi yang sudah kami ajukan. 

Pertama, Kesalahan Penerapan Hukum menjadikan alat bukti keterangan ahli menjadi alat bukti petunjuk, bahwa PN dan PT yang selanjutnya disebut dengan Judex Facti melanggar ketentuan Pasal 188 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHAP, yang mana dalam perkara nomor 182/Pid.Sus.2023/PN Ptk tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding menjadikan Keterangan Ahli menjadi alat bukti petunjuk,” terang Eka.

Apabila dilihat secara seksama, jelas Eka, pada Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 182/Pid.Sus/2023/PN Ptk, kita bisa lihat pada halaman 62 disebutkan berdasarkan penglihatan dan pendengaran Majelis Hakim di Persidangan, untuk membuktikan unsur “kekerasan” yaitu “melakukan kekerasan, memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul” Majelis berdasarkan “Petunjuk” yang mana didapatkan sebagaimana sudah diterangkan berasal dari Saksi, Ahli, dan Hasil Pemeriksaan Polygrap yang dianggap dibacakan di muka persidangan.

“Perlu diingat. Penilaian atas kekuatan pembuktian suatu petunjuk, menurut Eka, dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arif dan bijaksana setelah ia melakukan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan seksama berdasarkan hati nuraninya. Selain itu, Petunjuk itu bersifat limitative yaitu didapatkan dari Keterangan Saksi, Surat, dan Keterangan Terdakwa,” tambah Eka.
Ini penting bersama kita pahami bahwa Judex facti (Hakim Tingkat Pertama di PN dan Hakim Tingkat Banding di PT) merupakan hakim yang memeriksa fakta persidangan, apakah dari fakta itu terbukti atau tidak perkara tersebut. Sedangkan, judex jurist yaitu Mahkamah Agung merupakan hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex facti.

Menjadikan Alat Bukti Keterangan Ahli menjadi Alat Bukti Petunjuk intinya merupakan Kesalahan Penerapan Hukum yang kami mohonkan ke Mahkamah Agung akan tetapi Permohonan kami ditolak. 

“Kemudian, 
Kedua, yaitu tinjauan yuridis mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan saksi dan barang bukti CCTV yang tidak pernah dipertimbangkan atau diabaikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding,” terang Eka.
Banyak sekali hal-hal yang janggal terkait dengan fakta yang terungkap di persidangan bahkan ahli yang melihat rekaman CCTV, ahli menyatakan di muka sidang dan tercatat di Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2023/PN Ptk pada halaman 45 menyebutkan ahli tidak menemukan rekaman Terdakwa sedang menggendong anak, artinya Terdakwa sama sekali tidak pernah bersentuhan dengan Korban anak, lantas Dimana pencabulannya dilakukan?

“Harapan kami, upaya-upaya lainnya akan terus dilakukan agar keadilan bagi Rui didapatkan. Sejauh ini pihak keluarga sudah melakukan upaya apapun demi anak mereka, kami selaku Penasihat Hukum mendorong agar Masyarakat yang peduli akan keadilan dan pemerhati putusan-putusan pengadilan secara terbuka boleh dilakukan penelitian dan kajian atas perkara ini. Karena bagaimana pun persoalan Rui ini bukan permasalahan sepele, karena dapat menimpa siapa saja karena pengetahuan hukum yang belum tersosialisasi dengan baik,” tutupnya.
*Press Release: LBH Kapuas Raya Indonesia*

Narasumber : LBH Kapuas Raya Indonesia
Redaksi : www.update24jam.id